Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sansekerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Adapun makna Pancasila sebagai dasar negara sebagai berikut:
1.
Sebagai dasar menegara atau pedoman
untuk menata negara merdeka Indonesia. Arti menegara adalah menunjukkan sifat
aktif daripada sekedar bernegara;
2.
Sebagai dasar untuk aktivitas
negara. Diartikan bahwa aktivitas dan pembangunan yang dilaksanakan negara
berdasarkan peraturan perundangan yang merupakan penjabaran dari prinsip –
prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
3.
Sebagai dasar perhubungan anatar
warga negara yang satu dengan warga negara yang lainnya. Diartikan bahwa
penerimaan Pancasila oleh masyarakat yang berbeda – beda latar belakangnya
menjalin interaksi dan bekerja sama dengan baik.
Lalu, mengapa
pancasila yang merupakan dasar Negara harus dilestarikan?
Karena pancasila
itu sendiri mempunyai fungsi dan kedudukan bagi bangsa nya, diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai Jati Diri
Bangsa
Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya,
sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun
filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi
tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar
dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang
mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini
sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh
karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai
dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn
negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR
NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila
hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta
cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan
kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai
Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru
tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat
melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang
kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hokum, hankam dan semua proses
kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu
menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.
Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang
berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu Ideologi negara,
merupakan hasil refleksi manusia, berkat kemampuannnya mengadakan distansi (
menjaga jarak ) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi
dan kenyataan masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung
pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu
Ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati
bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga
membentuk masyarakat menuju cita – cita.
maka dari itu pancasila adalah dasar negara yang harus dilestarikan agar kedudukan dan fungsinya terjaga.
sumber : IdeologiNasional

0 comments:
Post a Comment