Kejahatan,
sebagaimana penyimpangan, merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam,
tersebar dan sukar dirumuskan. Seperti yang dikutip oleh penulis What is Crime? Defining and Measuring the Crime Problem dari
Henry dan Lanier (2001), definisi kejahatan yang begitu spesifik akan berakibat
pada pengabaian tindakan atau perilaku lainnya yang merugikan, seperti
kekerasan dalam rumah tangga, SARA, dan bahkan kejahatan kerah putih. Namun,
jika didefinisikan terlalu luas, semuah tindakan menyimpang dari norma umum
akan dianggap sebagai kejahatan.
Pada
kenyataannya, telah terjadi perubahan yang signifikan pada cara bagaimana para
kriminolog dan ‘hukum’ dalam melihat sesuatu hal yang diperhitungkan sebagai
‘kejahatan’. Kejahatan bersifat kontekstual; bergantung pada sejarah, agenda
sosial, atau situasi dan kondisi dari tempat dan waktu terjadinya. Pengertian
yang dipaparkan hukum tentang kejahatan mungkin dapat dilihat sebagai jawaban,
tetapi dia terbuka untuk beragam interpretasi. Sebagaimana oleh hukum, definisi
oleh aparat pemerintah (penguasa) dan pakar kriminologi digunakan oleh
masyarakat untuk menakar batas atau tingkat dari kejahatan itu sendiri.
Pemerintah
adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga
kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan
pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang
untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan
administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.
Lalu apa
hubungan antara kejahatan dan pemerintah tersebut?
Hubungan
antara 2 pihak ini sangat ketat, karena yang menangani kasus – kasus kejahatan
itu sendiri merupakan lembaga yang dinaungi oleh pemerintah, berikut adalah
lembaga – lembaga tersebut :
1.
Polisi
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur
tata tertib
(orde) dan hukum. Namun kadangkala
pranata ini bersifat militaristis,
seperti di Indonesia sebelum
Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.
Istilah polisi berasal dari bahasa
Belanda politie yang
mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani
politeia yang berarti warga
kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut
“orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu
berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh
karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut
juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan
Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.
2.
Kejaksaan R.I
Kejaksaan R.I. adalah
lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya
merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Di bidang pidana :
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan penuntutuan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum :
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011
KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu
Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK
setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas[1]:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

0 comments:
Post a Comment