Thursday, May 23, 2013

Hubungan Kejahatan dengan Pemerintah






Kejahatan, sebagaimana penyimpangan, merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam, tersebar dan sukar dirumuskan. Seperti yang dikutip oleh penulis What is Crime? Defining and Measuring the Crime Problem dari Henry dan Lanier (2001), definisi kejahatan yang begitu spesifik akan berakibat pada pengabaian tindakan atau perilaku lainnya yang merugikan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, SARA, dan bahkan kejahatan kerah putih. Namun, jika didefinisikan terlalu luas, semuah tindakan menyimpang dari norma umum akan dianggap sebagai kejahatan.

Pada kenyataannya, telah terjadi perubahan yang signifikan pada cara bagaimana para kriminolog dan ‘hukum’ dalam melihat sesuatu hal yang diperhitungkan sebagai ‘kejahatan’. Kejahatan bersifat kontekstual; bergantung pada sejarah, agenda sosial, atau situasi dan kondisi dari tempat dan waktu terjadinya. Pengertian yang dipaparkan hukum tentang kejahatan mungkin dapat dilihat sebagai jawaban, tetapi dia terbuka untuk beragam interpretasi. Sebagaimana oleh hukum, definisi oleh aparat pemerintah (penguasa) dan pakar kriminologi digunakan oleh masyarakat untuk menakar batas atau tingkat dari kejahatan itu sendiri.

Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.

Lalu apa hubungan antara kejahatan dan pemerintah tersebut?

            Hubungan antara 2 pihak ini sangat ketat, karena yang menangani kasus – kasus kejahatan itu sendiri merupakan lembaga yang dinaungi oleh pemerintah, berikut adalah lembaga – lembaga tersebut :


1.    Polisi

Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan
pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.



2.    Kejaksaan R.I

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

 Di bidang pidana :


  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Melakukan penuntutuan
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum :

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.



3.    Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas[1]:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

0 comments:

Post a Comment

 

Hazelnut Coffee Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang