Pengertian kejahatan menurut tata bahasa
adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui
atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan,
penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D, 1976:30).
Sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu
diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang
sangat kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu
sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu
peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Sebelum kita membahas
lebih jauh tentang kejahatan kekerasan, maka terlebih dahulu kita harus
mengetahui tentang arti kejahatan itu sendiri.
Lalu apa hubungan antara
kejahatan dengan tingkat ekonomi?
Tidak ada keraguan bahwa
ekonomi yang kuat mendorong tingkat kejahatan rendah, karena berbagai alasan.
Sementara banyak ahli tidak bisa langsung atribut penurunan
dalam kejahatan kekerasan pencegahanengan peningkatan kekuatan
ekonomi terlihat pada tahun 1990-an, mereka atribut ke dana negara tambahan
untuk departemen kepolisian dan langkah-langkah kejahatan. Penurunan
kejahatan properti, khususnya pencurian, langsung relasional untuk peningkatan
kesejahteraan ekonomi Indikasi penelitian ini menunjukkan bahwa
ketika warga negara memiliki sumber daya untuk menyediakan kebutuhan mereka
cenderung beralih ke kejahatan sebagai cara. menyediakan bagi mereka dan
keluarga mereka, dan orang-orang yang lebih mungkin untuk melakukan kejahatan
kekerasan sering terhambat atau terjebak dalam bertindak melalui intervensi
meningkat oleh penegak hukum dimungkinkan oleh sumber daya keuangan yang
memadai.
Selama ini banyak pemikiran yang menghubungkan perekonomian dengan
faktor ekonomi. Tapi sedikit yang mau memikirkan hubungan perekonomian dengan
faktor non ekonomi seperti kriminalitas ini. Bagaimanapun indahnya faktor
perekonomian jika tidak didukung oleh faktor non ekonomi tentulah dunia usaha
tidak akan berkembang. Dan perekonomian pun menjadi suram. Sadar atau tidak
selama ini Pemerintah atau warga kurang mau memperhatikan pembangunan sektor
keamanan di tengah kehidupan. Selama ini faktor keamanan dan pertahanan selalu
dikaitkan dengan upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dari gangguan luar
negeri. Tidak pada kepentingannya bagi kehidupan dalam negeri sehingga keamanan
dalam negeri berjalan biasa biasa saja. Keamanan dianggap tidak begitu penting
dan kurang diperhatikan dalam kehidupan masyarakat umum.
Saat ini,
setelah tingkat kriminalitas berjalan tinggi keadaannya menjadi lain.
Masyarakat seperti dibangunkan dari tidur. Kegelisahan pun terjadi. Kelompok
pengusaha khususnya merasa keamanan perusahaannya mulai terancam dan ikut
memperlemah niatnya untuk membuka atau memperluas kegiatan usahanya.
Kecurigaannya terhadap keamanan pun muncul. Dan bagi pengusaha yang memiliki
modal kuat mulai berpikir mengalihkan usahanya ke luar negeri yang keamanannya
lebih terjamin. Kecurigaan ini juga muncul pada pengusaha domestik. Pemerintah
tentu tidak bisa menahannya dan keadaan ini akan memperburuk perekonomian dalam
negeri.
Keberhasilan
pihak keamanan dalam mengungkap dan melenyapkan kriminalitas juga suatu
gambaran mengenai tingkat keamanan dan keselamatan yang berjalan. Jika masalah
kriminalitas ini tidak terungkap tentu pihak pengusaha berasumsi bahwa
Indonesia berada dalam zona tidak aman. Ini pun merupakan indikator kualitas
aparat keamanan Indonesia. Jadi pihak keamanan harus bekerja keras untuk
mengungkap dan memberantas para pelaku krimanilitas. Masyarakat umum harus ikut
membantu pihak keamanan dengan memberikan informasi pelaku seandainya informasi
itu dimiliki. Keikutsertaan masyarakat memerangi kriminalitas, dengan
memberikan informasi yang dimiliki kepada pihak keamanan mempunyai arti besar
bagi memberantas kriminalitas dan kenakalan di tengah masyarakat.

0 comments:
Post a Comment