Kerukunan [dari ruku, bahasa Arab, artinya tiang atau tiang-tiang
yang menopang rumah; penopang yang memberi kedamain dan kesejahteraan kepada
penghuninya] secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan
antar semua orang walaupun mereka berbeda secara suku, agama, ras, dan
golongan. Kerukunan juga bisa bermakna suatu proses untuk menjadi rukun karena
sebelumnya ada ketidakrukunan; serta kemampuan dan kemauan untuk hidup
berdampingan dan bersama dengan damai serta tenteram. Langkah-langkah untuk
mencapai kerukunan seperti itu, memerlukan proses waktu serta dialog, saling
terbuka, menerima dan menghargai sesama, serta cinta-kasih.
Kerukunan
umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan
toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam
kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat
dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam
memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan
pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus
memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
MENURUT ISLAM
Kerukunan umat Islam
dengan penganut agama lainnya di Indonesia didasarkan atas falsafah
Pancasila dan UUD1945. Hal-hal yang terlarang adanya toleransi adalah adanya
dalam masalah aqidah dan ibadah, seperti pelaksanaan sosial, puasa dan haji,
tidak dibenarkan adanya toleransi, sesuai dengan firman-Nya dalam Surat
Al-Kafirun (109) ayat 6, yang artinya : “Bagi kamu agamamu dan bagiku
agamaku”.
Tetapi tidak
bisa dibantah bahwa, pada akhir-akhir ini, ketidakerukunan antar dan antara
umat beragama (yang terpicu karena bangkitnya fanatisme keagamaan) menghasilkan
berbagai ketidakharmonisan di tengah-tengah hidup dan kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat. Terdapat delapan faktor
utama penyebab timbulnya kerawanan di bidang kerukunan hidup umat beragama
ditilik dari dampak kegiatan keagamaan antara lain :
1.
Pendirian Tempat Ibadah. Tempat ibadah yang didirikan tanpa
mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan umat beragama setempat sering
menciptakan ketidak-harmonisan umat beragama yang dapat menimbulkan konflik
antar umat beragama.
2.
Penyiaran Agama. Penyiaran agama, baik secara lisan, melalui media cetak
seperti brosur, pamflet, selebaran dsb, maupun media elektronika, serta media
yang lain dapat menimbulkan kerawanan di bidang kerukunan hidup umat beragama,
lebih-lebih yang ditujukan kepada orang yang telah memeluk agama lain.
3.
Bantuan Luar Negeri. Bantuan dari Luar negeri untuk pengembangan dan
penyebaran suatu agama, baik yang berupa bantuan materiil / finansial ataupun
bantuan tenaga ahli keagamaan, bila tidak mengikuti peraturan yang ada, dapat
menimbulkan ketidak-harmonisan dalam kerukunan hidup umat beragama, baik intern
umat beragama yang dibantu, maupun antar umat beragama.
4.
Perkawinan beda Agama. Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda
agama, walaupun pada mulanya bersifat pribadi dan konflik antar keluarga,
sering mengganggu keharmonisan dan mengganggu kerukunan hidup umat beragama,
lebih-lebih apabila sampai kepada akibat hukum dari perkawinan tersebut, atau
terhadap harta benda perkawinan, warisan, dsb.
5.
Perayaan Hari Besarkeagamaan. Penyelenggaraan perayaan Hari Besar Keagamaan
yang kurang mempertimbangkan kondisi dan situasi serta lokasi dimana perayaan
tersebut diselenggarakan dapat menyebabkan timbulnya kerawanan di bidang
kerukunan hidup umat beragama.
6.
Penodaan Agama. Perbuatan yang bersifat melecehkan atau menodai agama dan
keyakinan suatu agama tertentu yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, dapat menyebabkan timbulnya kerawanan di bidang kerukunan hidup umat
beragama.
7.
Kegiatan Aliran Sesat yang marak terjadi. Kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada keyakinan terhadap
suatu agama tertentu secara menyimpang dari ajaran agama yang bersangkutan
dapat menimbulkan keresahan terhadap kehidupan beragama, sehingga dapat pula
menyebabkan timbulnya kerawanan di bidang kerukunan hidup beragama.
8.
Aspek Non Agama yang mempengaruhi. Aspek-aspek non agama yang dapat
mempengaruhi kerukunan hidup umat beragama antara lain : kepadatan penduduk,
kesenjangan sosial ekonomi, pelaksanaan pendidikan, penyusupan ideologi dan
politik berhaluan keras yang berskala regional maupun internasional, yang masuk
ke Indonesia melalui kegiatan keagamaan.
Agar
kerukunan antar umat beragama ini dapat terjaga dan kita terhindar dari masalah
karena perbedaan agama tersebut, maka kita dapat mencegahnya dengan cara :
1.
Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama
Rasa
toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan pembangunan
tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan mengganggu umat lain,
atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah bila memang sudah waktunya.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukan sikap toleransi. Hal ini sangat
penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di Indonesia.
2.
Selalu siap membantu sesama
Jangan
melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan
bantuan. Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam.
Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama kristen. Bagi anda yang memeluk
agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa yang sedang
kesusahan hanya karena perbedaan agama
3.
Menghorati orang lain
Selalu
jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama apa yang mereka anut.
Misalnya dengan selalu bicara sopan dan halus. Hal ini tentu akan mempererat
kerukunan umat beragama di Indonesia
4.
Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin
Bila
terjadi masalah yang menyangkut agama,
tetap selesaikan dengan kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para
pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan peranannya
dalam pencapaian solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau
mungkin malah menguntungkan semua pihak.

0 comments:
Post a Comment