kejahatan itu
bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan
merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh
siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa
ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu
difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu makksud tertentu secara sadar
benar. Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh
impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat
kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. kejahatan bisa juga
dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk
mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang,
sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Kejahatan yang
dilakukan seseorang tentu saja memiliki alasan / sebab-sebab tertentu, sehingga
orang itu dengan terpaksa harus melakukan kejahatan. Berikut adalah
faktor-faktor terjadinya kejahatan :
a. Terlantarnya Anak
Kejahatan
anak-anak, pemuda-pemuda sudah merupakan bagian yang besar dalam kejahatan,
lagi pula kebanyakan penjahat- penjahat yang sudah dewasa umumnya sudah sejak
mudanya menjadi penjahat sudah merosot kesusilaanya sejak kecil.
b. Kesengsaraan
Pengaruh
kesengsaraan terhadap kejahatan ekonomi sudah terbukti sangat besar asal saja
yang dimaksud dengan kesengsaraan bukan hanya hampir mati karena kelaparan.
Dari kejahatan ekonomi secara umum, yang paling banyak menjadi penyebabnya
adalah kesengsaraan.
c. Nafsu Ingin Memiliki
Pada umumnya
sangat sukar untuk menentukan dengan pasti, karena dengan maksud apa suatu
kejahatan dilakukan. Karena itu, statistik kriminil di NETHERLAND juga tidak
berani mengadakan pembagian menurut maksudya. Barangkali dapat dikatakan bahwa
pencurian biasa lebih banyak dilakukan karena maksud-maksud yang berhubungan
dengan faktor kesengsaraan, sedangkan kejahatan terhadap kekayaan yang lebih
berbelit-belit bentuknya, sering disebabkan karena nafsu ingin memiliki atau
dilakukan oleh penjahat pencaharian.
d. Demoralisasi seksuil
Psyco-pathologi
modern mengajarkan pada kita dengan terang, bahwa lingkungan pendidikan sewaktu
masih muda besar sekali pengaruhnya terhadap adanya kelainan-kelainan seksuil
(biasanya berhubungan dengan kejahatan). Dalam masyarakat sekarang banyak
sekali anak-anak yang hidup di linkungan yang buruk (dari segi sosial, tetapi
juga terutama psycologis dan paedagogis). Banyak anak-anak terutama dari
golongan rendah dalam masyarakat mengenal penghidupan kesusilaan sedemikian
rupa, sehingga menyebabkan mereka dapat memperoleh kerusakan dalam jiwanya,
yang dapat bersifat hebat sekali.
e. Alkoholisme
Mengenai
pengaruh langsung dari alkoholisme terhadap kejahatan dibedakan antara yang
chronis dan yang akut. Alkoholisme yang chronis pada seorang yang diwanja sudah
tidak sehat, selama perkembangannya begitu merusak penderita- penderitayang
malang, hingga dapat menyebabkan kejahatan yang sangat berbeda macamnya. Dengan
jelas hal ini terlihat umpanya pada golongan pengemis dan gelandangan, yang
daftar hukumnya penuh dengan bermacam-macam kejahatan, sedangkan kebanyakan
dari mereka adalah peminum yang chronis.
Alkoholisme
akut adalah terutama berbahaya karena ia menyebabkan hilangnya dengan
sekonyong-konyong daya menahan diri dari sipeminum. Begitulah seseorang yang
mempunyai gangguan-gangguan dalam kehidupan seksuilnya, jika minum alkohol yang
melampaui batas, yang menyebabkan ia tak dapat menahan hawa nafsunya lagi, akan
mencari kepuasan seksuilnya dengan cara yang melanggar undang-undang, dan
akibatnya ia akan dituntut di depan pengadilan.
f. Kurangnya Peradaban
Peradaban dan
pengetahuan yang terlalu sedikit, dan kurangnya daya menahan diri yang
bergandengan dengan itu. Tapi masih ada juga kelompok-kelompok yang besar yang
hidup dalam keadaan kerohanian yang menyedihkan, kebudayan untuk mereka
semata-mata merupakan kata hampa saja : masih ada orang-orang barbar yang hidup
dalam masyarakat beradab. Adalah negara- negara, daerah-daerah, dan
golongan-golongan penduduk yang paling terbelakang yang menunjukan kejahatan
kekerasan yang paling banyak.
g. Perang
Perang pernah
disebut sebagai percobaan besar-besaran dalam lapangan sosiologi, karena hampir
semua faktor yang dapat menyebabkan kejahatan, di buatnya menjadi lebih
penting.
Dari
faktor-faktor diatas kita bisa bandingkan dengan gaya hidup antara masyarakat
kota dan masyarakat desa, berikut adalah perbandingan gaya hidup masyarakat
kota dan masyarakat desa :
Masyarakat kota :
- Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
Masyarakat desa :
- Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
- Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
- Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Dari
gaya hidup antara masyarakat tersebut dan faktor-faktor terjadinya kejahatan,
maka kita dapat menyimpulkan bahwa “Kejahatan di Kota lebih sering terjadi bila dibandingkan di Desa”, karena :
1.
Kehidupan beragama pada masyarakat kota dapat menjadi faktor terjadinya
kejahatan, karena jika seseorang tidak pernah beribadah terlebih lagi jika dia
tidak beragama, orang itu pasti tidak mempunyai pengendalian emosi dan
kesabaran yang tinggi, yang dapat berujung pada kejahatan / kriminalisme.
2.
Gaya hidup Individualisme pada masyarakat kota juga merupakan salah satu faktor
dari terjadinya kejahatan, karena jika masyarakat hidup mementingkan diri
sendiri dan tidak menolong orang-orang yang tidak mampu, akan terjadi
kesenjangan sosial yang dapat menyebabkan orang-orang yang tidak mampu tersebut
tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan kejahatan seperti mencuri dan
membunuh, sedangkan pada masyarakat desa, mereka hidup dengan saling mengenal
satu sama lain dan saling membantu, maka kemungkinan kejahatan seperti mencuru
tersebut rendah.
3.
Pekerjaan pada masyarakat kota bermacam-macam sehingga pendapatannya juga
berbeda, ada yang mempunyai pendapatan yang tinggi ada pula yang rendah. Pada
orang-orang yang mempunya pendapatan yang lebih rendah dari kebutuhannya,
orang-orang tersebut juga dapat mengarah pada kejahatan karena adanya tekanan
dari kebutuhan hidupnya itu sendiri. Sedangkan pada masyarakat desa, pendapatan
mereka itu relatif sama karena perekonomian mereka pada umumnya didapat dari alam , seperti pertanian /
perlayaran.
4.
Hubungan antar sesama pada masyarakat kota juga sangat kurang, jika masayarakat
tersebut saling tidak mengenal, tentu
saja tingkat kepedulian mereka terhadap satu sama lain akan menjadi sangat
kurang, sehingga saling tolong-menolong pada masyarakat tersebut akan kurang
dan jika sudah seperti itu kejahatan pun bisa meningkat, karena tidak adanya
kerjasama antara masyarakat tersebut. Sedangkan pada masyarakt desa, mereka
mempunyai hubungan yang dalam dan erat antar sesamanya jadi mereka lebih bisa
bekerja sama dan salng melindungi.
5.
Pembagian waktu pada masyarakat kota juga merupakan faktor dari kejahatan. Biasanya
masyarakat disibukkan dengan macam-macam hal, seperti pekerjaan, teman-teman,
keluarga, hiburan, dll. Orang-orang ini biasanya mempunyai jadwal mereka
sendiri-sendiri, terlebih lagi dalam urusan pekerjaan, mereka dituntut harus
datang on time, sehingga mereka sibuk dalam menyiapkan diri mereka karena
adanya penjadwalan waktu tersebut dan hal ini dapat membuat mereka kurang
waspada pada situasi sekitar dan dapat memancing kejahatan, seperti perampokan.
Sedangkan pada masyarakat desa, sistem kehidupannya berkelompok maka dari itu
mereka dapat bersama-sama mengerjakan sesuatu tanpa harus memikirkan waktu.
Narasumber : dewaarka
Narasumber : dewaarka
0 comments:
Post a Comment