Thursday, May 23, 2013

Hubungan Kejahatan dengan Pemerintah






Kejahatan, sebagaimana penyimpangan, merupakan sebuah konsep dengan makna yang beragam, tersebar dan sukar dirumuskan. Seperti yang dikutip oleh penulis What is Crime? Defining and Measuring the Crime Problem dari Henry dan Lanier (2001), definisi kejahatan yang begitu spesifik akan berakibat pada pengabaian tindakan atau perilaku lainnya yang merugikan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, SARA, dan bahkan kejahatan kerah putih. Namun, jika didefinisikan terlalu luas, semuah tindakan menyimpang dari norma umum akan dianggap sebagai kejahatan.

Pada kenyataannya, telah terjadi perubahan yang signifikan pada cara bagaimana para kriminolog dan ‘hukum’ dalam melihat sesuatu hal yang diperhitungkan sebagai ‘kejahatan’. Kejahatan bersifat kontekstual; bergantung pada sejarah, agenda sosial, atau situasi dan kondisi dari tempat dan waktu terjadinya. Pengertian yang dipaparkan hukum tentang kejahatan mungkin dapat dilihat sebagai jawaban, tetapi dia terbuka untuk beragam interpretasi. Sebagaimana oleh hukum, definisi oleh aparat pemerintah (penguasa) dan pakar kriminologi digunakan oleh masyarakat untuk menakar batas atau tingkat dari kejahatan itu sendiri.

Pemerintah adalah organisasi yang menjadi otoritas pengatur sebuah unit politik, juga kekuasaan pengatur dalam masyarakat politik, dan alat yang dengannya badan pemerintah berfungsi dan menjalankan wewenang. Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat hukum, menengahi perselisihan, mengeluarkan keputusan administratif, dan monopoli dalam menguasakan kekuatan.

Lalu apa hubungan antara kejahatan dan pemerintah tersebut?

            Hubungan antara 2 pihak ini sangat ketat, karena yang menangani kasus – kasus kejahatan itu sendiri merupakan lembaga yang dinaungi oleh pemerintah, berikut adalah lembaga – lembaga tersebut :


1.    Polisi

Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Namun kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan
pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan Negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.



2.    Kejaksaan R.I

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

 Di bidang pidana :


  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Melakukan penuntutuan
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.


Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum :

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.



3.    Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas[1]:

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Tuesday, May 21, 2013

Hubungan Kejahatan dengan Tingkat Ekonomi





Pengertian kejahatan menurut tata bahasa adalah perbuatan atau tindakan yang jahat seperti yang lazim orang mengetahui atau mendengar perbuatan yang jahat adalah pembunuhan, pencurian, penipuan, penculikan, dan lain-lainnya yang dilakukan oleh manusia (Soedjono D, 1976:30). Sedangkan di dalam KUHP tidak disebutkan secara jelas tetapi kejahatan itu diatur dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 KUHP.
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang sangat kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu dengan yang lain. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kejahatan kekerasan, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang arti kejahatan itu sendiri.

Lalu apa hubungan antara kejahatan dengan tingkat ekonomi?

Tidak ada keraguan bahwa ekonomi yang kuat mendorong tingkat kejahatan rendah, karena berbagai alasan. Sementara banyak ahli tidak bisa langsung atribut penurunan dalam kejahatan kekerasan pencegahanengan peningkatan kekuatan ekonomi terlihat pada tahun 1990-an, mereka atribut ke dana negara tambahan untuk departemen kepolisian dan langkah-langkah  kejahatan. Penurunan kejahatan properti, khususnya pencurian, langsung relasional untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi Indikasi penelitian ini menunjukkan bahwa ketika warga negara memiliki sumber daya untuk menyediakan kebutuhan mereka cenderung beralih ke kejahatan sebagai cara. menyediakan bagi mereka dan keluarga mereka, dan orang-orang yang lebih mungkin untuk melakukan kejahatan kekerasan sering terhambat atau terjebak dalam bertindak melalui intervensi meningkat oleh penegak hukum dimungkinkan oleh sumber daya keuangan yang memadai.
Selama ini banyak pemikiran yang menghubungkan perekonomian dengan faktor ekonomi. Tapi sedikit yang mau memikirkan hubungan perekonomian dengan faktor non ekonomi seperti kriminalitas ini. Bagaimanapun indahnya faktor perekonomian jika tidak didukung oleh faktor non ekonomi tentulah dunia usaha tidak akan berkembang. Dan perekonomian pun menjadi suram. Sadar atau tidak selama ini Pemerintah atau warga kurang mau memperhatikan pembangunan sektor keamanan di tengah kehidupan. Selama ini faktor keamanan dan pertahanan selalu dikaitkan dengan upaya untuk mempertahankan keutuhan negara dari gangguan luar negeri. Tidak pada kepentingannya bagi kehidupan dalam negeri sehingga keamanan dalam negeri berjalan biasa biasa saja. Keamanan dianggap tidak begitu penting dan kurang diperhatikan dalam kehidupan masyarakat umum.

Saat ini, setelah tingkat kriminalitas berjalan tinggi keadaannya menjadi lain. Masyarakat seperti dibangunkan dari tidur. Kegelisahan pun terjadi. Kelompok pengusaha khususnya merasa keamanan perusahaannya mulai terancam dan ikut memperlemah niatnya untuk membuka atau memperluas kegiatan usahanya. Kecurigaannya terhadap keamanan pun muncul. Dan bagi pengusaha yang memiliki modal kuat mulai berpikir mengalihkan usahanya ke luar negeri yang keamanannya lebih terjamin. Kecurigaan ini juga muncul pada pengusaha domestik. Pemerintah tentu tidak bisa menahannya dan keadaan ini akan memperburuk perekonomian dalam negeri. 

Keberhasilan pihak keamanan dalam mengungkap dan melenyapkan kriminalitas juga suatu gambaran mengenai tingkat keamanan dan keselamatan yang berjalan. Jika masalah kriminalitas ini tidak terungkap tentu pihak pengusaha berasumsi bahwa Indonesia berada dalam zona tidak aman. Ini pun merupakan indikator kualitas aparat keamanan Indonesia. Jadi pihak keamanan harus bekerja keras untuk mengungkap dan memberantas para pelaku krimanilitas. Masyarakat umum harus ikut membantu pihak keamanan dengan memberikan informasi pelaku seandainya informasi itu dimiliki. Keikutsertaan masyarakat memerangi kriminalitas, dengan memberikan informasi yang dimiliki kepada pihak keamanan mempunyai arti besar bagi memberantas kriminalitas dan kenakalan di tengah masyarakat.

Sunday, May 5, 2013

Hubungan manusia dengan masyarakat




Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok atau seorang individu. Definisi manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah dan dianugerahiNya akal, hati, fisik. Yang membedakan antara manusia dengan hewan adalah akal. Maka ada yang berpendapat bahwa manusia itu hewan yang berakal. Karena dari segi fisik memang tidak ada beda dengan hewan tetapi yang membedakannya adalah akal.

Manusia merupakan bagian  dari  kehidupan mahluk sosial yang ada di muka bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai masyarakat. Pengertian masyarakat sendiri secara umum diartikan sebagai sebuah kesatuan yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam sebuah wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Hubungan antara manusia dan masyarakat itu sangatlah penting, walaupun manusia itu sendiri adalah makhluk individu, tetapi seindividunya seseorang itu pasti masih menjadi makhluk social yang saling membutuhkan. Tanpa disadari hubungan antar sesame ini atau manusia dengan kelompok (masyarakat) dapat  terjadi tanpa disadari, hal ini dapat disebabkan oleh adanya kepentingan atau kebutuhan manusia itu sendiri dengan suatu masyarakat. Dan juga dengan adanya hubungan ini, manusia tersebut jadi bisa termasuk dalam suatu masyarakat tersebut. 

Sumber : rags-shark

Hubungan Migrasi terhadap Ekonomi




Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat nonpermanen (sementara) misalnya turisme baik nasional maupun internasional, dan ada pula mobilitas penduduk permanen (menetap). Mobilitas penduduk permanen disebut migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas administrasi dengan tujuan untuk menetap, sedangkan Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa.

Hubungan migrasi ini dengan ekonomi sendiri juga sangat berkaitan, banyak sekali hal-hal yang mempengaruhi ekonomi disuatu Negara yang disebabkan migrasi. Seperti yang sudah dijelaskan diatas pengertian dari migrasi, singkatnya migrasi adalah perpindahan penduduk kesuatu tempat. Jadi apa hubungan migrasi terhadap ekonomi? Sebenarnya banyak sekali aspek-aspek dari hubungan migrasi dan ekonomi ini, seperti contoh dijakarta, banyak sekali penduduk desa yang bermigrasi kejakarta untuk mencari kerja, tidak hanya itu, penduduk dijakrta pun juga padat jadi lapangan pekerjaan juga jadi banyak, sehingga banyak sekali orang-orang yang mencari kesempatan untuk bekerja dikota tersebut. Penjelasan tersebut merupakan untuk aspek dalam lapangan pekerjaan. Masih banyak lagi aspek-aspek yang terdapat pada hubungan migrasi dan ekonomi ini.


Sumber : ruraleconomic
 

Hazelnut Coffee Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang